RedGage is the best way to earn real money from your photos, videos, blogs, and links.

Pembagian Hak Waris


Yth Bapak Wahyu,

Mohon pencerahan atas masalah berikut,

Ibu saya mendapat warisan sebuah rumah dan tanah dari nenek saya. Sertifikat rumah dan tanah tersebut atas nama ibu saya dan nama saya sebagai ahli warisnya. Sertifikat tersebut dibuat pada tahun 1987, saat saya berumur 6 tahun (anak tunggal) dan waktu itu ibu saya sedang dalam proses bercerai dengan ayah saya. 5 tahun kemudian ibu saya menikah lagi dengan seorang perjaka dan kemudian mempunyai 2 orang anak dengan ayah tiri saya tersebut. 6 bulan lalu ibu saya meninggal dunia dan sekarang ayah tiri saya sudah menikah lagi.

Pertanyaan saya, apakah bisa kedua adik tiri saya tersebut (berumur 15 dan 9 tahun) di kemudian hari menuntut pembagian hak atas rumah dan tanah dari ibu saya tersebut? Sampai dengan sekarang, sertifikat tersebut tidak mengalami perubahan, hanya ada nama saya sebagai ahli warisnya.

Ayah tiri saya menuntut agar peninggalan ibu saya juga dibagi kepada kedua adik tiri saya, sahkan hal tersebut secara hukum? Jika iya, bagaimana pembagiannya, menginggat warisan tersebut berasal dari nenek saya? Jika tidak, apa yang harus saya lakukan untuk memperkuat kepemilikan rumah dan tanah tersebut, supaya tidak bisa lagi dituntut?

Apakah hak dan kewajiban saya secara hukum terhadap sertifikat rumah dan tanah tersebut?

Atas jawabannya saya ucapkan banyak terimakasih.

Best Regards,
Lyy


JAWAB :


Terima kasih telah menghubungi saya .....

Pasal 832 KUHPerdata menyatakan bahwa, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan si suami atau si istri yang hidup terlama. Bila keluarga sedarah dan si suami atau si istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara.

Berdasarkan pengertian pasal di atas maka sebenarnya yang menjadi ahli waris adalah anda dan kedua saudara tiri sebagai anak dari almarhum dan sang suami almarhum. Berdasarkan pengertian pasal tersebut pula, memang ada kewajiban anda untuk berbagi dengan saudara-saudara tiri. Mengenai pembagian tergantung pada mekanisme pembagian seperti apa yang anda kehendaki karena hukum waris memberikan pilihan sistem pembagian. Adapun sistem pembagian hukum waris ada 3 yakni :

a. berdasarkan sistem hukum eropa/ SISTEM BW, dimana semua ahli waris dikumpulkan dan pembagian warisan dilakukan bagi rata pada semua ahli waris yang hadir,
b. berdasarkan sistem hukum Islam, pembagian dilakukan berdasarkan jumlah per kepala, dengan asumsi satu anak laki-laki kita hitung dua kepala (hitungan), dan satu wanita satu kepala
c. berdasarkan adat, tergantung pada mekanisme adat yang berlaku.

Agar dalam pembagian warisan tidak terjadi perselisihan yang berlarut-larut saran saya, sebaiknya anda mengajukan permohonan pembagian warisan kepada Pengadilan


Thanks. Your rating has been saved.
You've added this content to your favorites.
$0.00
Make money on RedGage just like advokatku!