RedGage is the best way to earn real money from your photos, videos, blogs, and links.

Intrograsi Tentang Hak Pesangon dalam PKWT


Yth. Mas WAHYU KUNCORO, SH,

Mohon dibantu memberikan jawaban atas pertanyaan hukum tentang Ketenagakerjaan dibawah ini :

Berdasar atas pasal-pasal di dalam UU 13/ 2003 :

Pasal 1 (25) Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Pasal 156 (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.


Pasal 156 (2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebagai berikut : (a) masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

Pasal 58 (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

Pasal 51 (2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertanyaan :

1. Benarkah bahwa pada saat berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), berarti telah terjadi pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kuwajiban Pekerja/Buruh dan Pengusaha ? Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 25 UU 13/2003. ?

2. Apabila point nomor 1 diatas benar, berarti telah terjadi pemutusan hubungan kerja. Benarkan demikian ?

3. Apabila point nomor 2 diatas benar, Berarti Pekerja yang diikat dengan PKWT berhak atas uang pesangon sesuai yang tertuang dalam Pasal 156 ayat 2 UU 13/2003. Benarkah demikian ?

4. Apabila point nomor 3 diatas benar, maka PKWT yang memuat klausal bahwa bila masa PKWT berakhir pekerja tidak berhak mendapatkan pesangon, bisa dikatakan melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 51 ayat 2 UU 13/2003. Benarkah demikian ?

Sebelum dan sesudahnya kami sampaikan terimakasih.

Hormat kami
BA


JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya, pertama jujur harus saya akui sejak membuka blog konsultasi hukum gratis baru pertama kali ini saya mendapat pertanyaan yang arah pertanyaannya dan formatnya seperti metode intrograsi .. :-D

1) Maaf, saya kurang mengerti maksud dari pertanyaan anda, tapi coba saya uraikan berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Pasal 61 ayat (1) UU 13/ 2003 menyatakan bahwa Perjanjian kerja berakhir apabila :

a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Jadi berdasarkan ketentuan Pasal 61 tersebut, ada 4 sebab berakhirnya suatu perjanjian kerja dimana masing-masing sebab tersebut (huruf a s/d d) memiliki konsekwensi hukum yang berbeda-beda.

Adapun pengertian pengakhiran hubungan kerja karena suatu "hal tertentu", penjelasan Pasal 61 hanya menjelaskan "Keadaan atau kejadian tertentu" seperti bencana alam, kerusuhan sosial, atau gangguan keamanan. Jadi pengertian keadaan atau kejadian tersebut sangat luas, sepanjang pengertian tersebut memang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama maka alasan tersebut dapat dijadikan sebagai alasan berakhirnya hubungan kerja.

2) Arahan pertanyaan no. 1 aja saya gak ngerti, gmn jawab pertanyaan point 2 ??? ..... tapi bisa dijelaskan, ketika hubungan kerja itu berakhir tentunya hak dan kewajiban Pekerja/Buruh dan Pengusaha berakhir pula.

3) Pasal 154 huruf (b) baris kedua UU No. 13/2003 menyatakan bahwa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) (Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja) tidak diperlukan dalam hal :...,berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;

Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 154 huruf (b) baris kedua tersebut,Pekerja PKWT tidak berhak atas uang pesangon. Pekerja PKWT baru berhak atas pesangon bila PKWT itu dilakukan untuk masa yang kedua kalinya.

4) Permasalahannya point no. 3 tersebut, menurut saya tidak benar. Dalam hal PKWT tahap pertama sesuai dengan ketentuan Pasal 154 buruf (b) maka jelas TIDAK BERHAK ATAS PESANGON. Tidak berhaknya PKWT atas pesangon tidaklah permanent, sekali lagi, hanya berlaku bagi PKWT tahap pertama, artinya dapat disimpulkan bahwa PKWT yang kedua atau PKWT perpanjangan, pekerja PKWT berhak atas pesangon
Thanks. Your rating has been saved.
You've added this content to your favorites.
$0.00
Make money on RedGage just like advokatku!